Modal Pulsa Rp 20 Ribu, Tukang Listrik Cabuli ABG

Written By Link on Kamis, 26 Januari 2012 | 08.23

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Quote:

[imagetag]


Hanya diiming-iming pulsa Rp 20 Ribu dan ditraktir makan 5 kali membuat remaja 13 tahun, rela menyerahkan kegadisannya kepada pacarnya Muhammad Jamjuri, 19 warga Nganjuk Jawa Timur.

Keperawanan ABG tersebut direnggut selama 2 kali membuat orangtuanya geram karena mendapati anaknya mengeluh bagian alat vitalnya sakit. Setelah ditanya ternyata akibat dari perbuatan Jamjuri.

Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kanit PPA AKP Suratmi menjelaskan awal perkenalan Jamjuri dan Novi pada pertengahan 2011 lalu. Novi mengenal pemuda yang bekerja sebagai pemasang listrik dari temannya dan mereka bertukaran nomer HP.

Dari perkenalan singkat itu, Jamjuri kerap komunikasi, tersangka juga memberikan pulsa Rp 20 ribu kepada korban dan mereka pun pacaran. "Mereka sering berkomunikasi lewat SMS. Dari sanalah kedekatan terjalin," ungkap Suratmi.

Untuk mempererat hubungan kasih sayangnya. Jamjuri juga mentraktir makan. Akhirnya hubungan keduanya sangat erat dan susah dipisahkan, akibatnya pergaulan bebas hingga hubungan layaknya suami istri sering dilakukan.

Namun pada awalnya korban menolak ketika diajak berhubungan badan, karena rayuan maut pelaku korban pun terlena."Saya janji akan bertanggung jawab, jika hal buruk terjadi(hamil)." kata Jamjuri di Mapolrestabes Surabaya.

Keperawanan korban diberikan Jamjuri pada bulan November lalu, dikamar kos tersangka. Padahal saat itu korban hendak berangkat sekolah.
Esok harinya korban menjadi pelampiasan nafsu kedua kalinya.

Kini pemuda asli Nganjuk itu membantah, polisi tetap menjebloskan Jamjuri ke tahanan. Pasalnya, keluarga korban tidak terima kalau kehormatan siswi SMP itu direnggut Jamjuri.

Polisi menjerat Jamjuri menggunakan Pasal 81 ayat (2) UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
sumber

gampang amat kumbang mendapatkan madu :berdukas

azumamaro87 26 Jan, 2012

Admin 27 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/modal-pulsa-rp-20-ribu-tukang-listrik.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar